Postingan

FIQIH THATARAH A. PENGERTIAN THOHAROH Thoharoh secara bahasa berarti bersuci sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang menyebabkan sahnya sholat. Thoharoh ada dua macam, yaitu : 1. Bersuci dari najis 2. Bersuci dari hadas B. ALAT-ALAT THOHAROH Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh, yaitu: air, batu, debu. Air ada tiga macam, yaitu : 1.) Air suci mensucikan, yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan lain-lain. 2.) Air suci namun tidak mensucikan: a. Yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qulah * b. Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dll. c. Air yang tercampur benda suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup, dll. 3.) Air mutanajis, yaitu air yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah sifatnya. Atau Ai