FIQIH THATARAH

A. PENGERTIAN THOHAROH

Thoharoh secara bahasa berarti bersuci sedangkan menurut syara' adalah mengerjakan suatu perkara yang menyebabkan sahnya sholat.
Thoharoh ada dua macam, yaitu :
1. Bersuci dari najis
2. Bersuci dari hadas


B. ALAT-ALAT THOHAROH

Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh, yaitu: air, batu, debu.

Air ada tiga macam, yaitu :

1.) Air suci mensucikan, yaitu segala air yang bersumber dari bumi dan turun dari langit antara lain air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan lain-lain.
2.) Air suci namun tidak mensucikan:
a. Yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dan kurang dari dua qulah *
b. Air yang keluar dari tumbuh-tumbuhan seperti air kelapa, air tebu, santan, dll.
c. Air yang tercampur benda suci lainnya yang merubah sifat air seperti: air gula, air teh, air syrup, dll.
3.) Air mutanajis, yaitu air yang telah terkena najis yang kurang dari dua qulah serta belum berubah sifatnya. Atau Airnya lebih dari dua kulah sifatnya telah berubah karena benda najis tersebut.


*AIR DUA KULAH*
Kadar air dua Qullah menurut beberapa versi Ulama :
▪Imam Nawawi : -+ 55,9 CM = 174,58 Liter
▪Imam Rofi'i : -+ 56,1 CM = 176,245 Liter
▪Ulama Iraq : -+ 63,4 CM = 255,325 Liter
▪Mayoritas Ulama : -+ 60 CM = 216 Liter

Air kurang dua Qullah yang kemasukan najis tersebut menjadi najis , baik mengalami perubahan atau tidak, dan tidak bisa lagi dipakai untuk :
ROF'I ALHADTS : Menghilangkan hadats (besar atau kecil) seperti untuk mandi wajib wajib dan wudhu
IZAALATIN NAJIS : Mengangkat barang yang terkena najis....
Air tersebut dapat digunakan lagi setelah ditambah dengan air suci lagi hingga menjadi lebih dari dua Qullah dan tidak ada perubahan padanya,.......


*ADA SESUATU DI AIR*

1.) jika suci - berdampingan - tidak terurai yang mnjadikannya bercampur = SUCI MENSUCIKAN, seperti: kayu, minyak, dll
2.) jika suci - berdampingan - terurai yang mnjadikannya bercampur = SUCI tidak MENSUCIKAN, seperti: buah-buahan yang dicelupin di air lalu merubah rasa air tersebut.
3.) jika suci - bercampur - tak bisa dijauhi dari air = SUCI MENSUCIKAN, spt: tanah, lumut, dll
4.) jika suci - bercampur - bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya sedikit = SUCI MENSUCIKAN, seperti: sabun yang jatuh ke air sehingga membuat air sedikit berubah
5.)jika suci - bercampur - bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya mencolok = SUCI tidak MENSUCIKAN, seperti: air teh, kopi, dll
6.) jika najis yang dima’afkan = SUCI MENSUCIKAN, seperti: bangke hewan yang darahnya ga mengalir yang jatuh ke air, sedikit bulu yang najis (yang bukan mugolazoh)
7.) jika najis - pada air yang kurang dari 2 kulah = MUTANAJJIS, seperti: nyuci luka (darah) di ember
8.) jika najis - pada air yang 2 kulah / lebih - tidak berubah= SUCI MENSUCIKAN, seperti: nyuci luka di empang
9.) jika najis - pada air yang 2 kulah / lebih - berubah = MUTANAJJIS, seperti: bangke tikus yang jatuh di kolam yang 2 kulah/lebih
(dari kitab Syamsul muniroh, Taqrirotus sadidah, Mughnil muhtaj)

Komentar